Assalamualaikum Waramahtulahhi Wabarakatuh
Melaporkan Kegiatan Bidang Perikanan Budidaya Mengikuti Konsultasi Publik I RRW Kabupaten Pesisir Selatan dan FGD I KLHS RRW Kabupaten Pesisir Selatan. Dengan hasil sebagai berikut :
1. Secara Fakta Ruangan Tidak Bertambah. Populasi Semakin Meningkat. Penataan Ruang dengan Baik Sangat Dibutuhkan.
2. Ditengah Bertambah Populasi, Jalan, Rumah, dan lain- lain Diperlukan Perilaku kita di dalam Mengelola Ruang.
3. Turunan RTRW adalah Dokumen RDTR. Secara Otomatis akan Terintegrasi dengan OSS.
4. Siapapun bisa Melakukan Apapun Sesuai RTRW dan RDTR Melalui OSS.
5. Betapapun RPJMD dan Renja Sangat Bagus, Tetapi Ketika Ruang Tidak Mengakomodir Tidak ada gunanya.
6. Yang di Diskusikan hari ini adalah RTRW dan KLHS.
7. RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Adalah Dokumen Perencanaan Tata Ruang Resmi yang Memuat Pedoman Penentuan Fungsi Kawasan, Seperti Zona Permukiman, Industri, dan Area Hijau, Untuk Jangka Waktu 20 Tahun.
8. KLHS Adalah Singkatan dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Ini adalah Proses Analisis untuk Memastikan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan sudah masuk ke dalam Kebijakan, Rencana, atau Program Pemerintah.
9. Penjaringan Aspirasi dari Peserta Lewat Form Terkait Konsultasi Publik I RRW Kabupaten Pesisir Selatan dan FGD I KLHS RRW Kabupaten Pesisir Selatan.
Demikian Laporan yang Telah Disampaikan Terima kasih.
Penulis: DINAS PERIKANAN DAN PANGAN
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.