Painan, Dinas Perikanan Kab. Pesisir Selatan Prov. Sumbar lakukan Pembinaan Kelompok Pengolahan dan hasil Pemasaran (Poklahsar) Lansano dan Poklahsar Wanita Mandiri bertempat di Nagari Lansano Taratak Kec. Sutera.
"Untuk meningkatkan usaha perikanan, kami membina masyarakat dalam bentuk pelatihan untuk pengolahan hasil ikan dan budidaya ikan, kemudian juga memberikan bantuan sarana dan prasarana pengolahan ikan serta meningkatkan kapasitas kelembagaan termasuk mengarahkan agar setiap Poklahsar memiliki Badan Hukum," Kata Kasi Binas Usaha Perikanan Susilawati, S. Pi, Selasa (9/4).
Susilawati menerangkan, pembinaan yang dilakukan pada dua kelompok kali ini lebih fokuskan untuk pembentukan Badan Hukum kelompok.
"Badan Hukum merupakan status legal yang diberikan oleh negara berdasarkan Undang -Undang kepada rakyatnya yang bersekutu membentuk lembaga,” jelasnya.
Ia melanjutkan dengan adanya dasar hukum yang mengatur tentang kelembagaan kelompok, maka diharapkan Poklahsar tersebut memiliki badan hukum yang jelas dan terdaftar di kemenkumham.
“Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat Badan Hukum diantaranya kelompok harus memiliki Berita Acara Pembentukan kelompok, dan mempunyai AD/ART, kepengurusan, Surat keterangan Domisili dan NPWP,” ungkapnya.
Ditambahkanya, melalui Badan Hukum tersebut Poklahsar akan lebih mudah untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah maupun dari pihak swasta.
“Memiliki Badan hukum sendiri telah disyaratkan untuk pengajuan proposal bantuan hibah baik dari tingkat Kabupaten, Provinsi maupun dari swasta sehingga Poklahsar dapat mengakses bantuan tersebut” tutupnya.
Penulis: DINAS PERIKANAN DAN PANGAN
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.