Rabu, 1 Februari 2023 Telah dilaksanakan verifikasi dalam melengkapi persyaratan dalam pengajuan SKP antara lain dokumen-dokumen dan cara pengolahan serta prosedur yang baik dalam pengolahan. Sesuai dengan undang-undang no 31 tahun 2004 tentang perikanan pasal 20 ayat 3 bahwa setiap orang yang melakukan penanganan, pengolahan ikan wajib memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistim jaminan mutu keamanan hasil perikanan dan setiap orang yang menerapakan kelayakan pengolahan akan memperoleh sertifikat kelayakan pengolahan.
Poklahsar teri selimut merupakan salah satu Unit Pengolahan Ikan yang menerima bantuan rehab bangsal UPI dan Peralatan pengolahan. Dalam kesempatan ini produk yang akan di SKP kan adalah produk teri selimut gurih yang merupakan produk andalan dari poklahsar ini, sehingga dalam pengembangan pemasaran produk penting untuk diterbitkannya Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Dalam tahap awal ini beberapa persiapan dalam melengkapi persyaratan dalam pengajuan SKP yakni dibuatnya dokumen panduan mutu Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan prosedur Operasi Sanitasi Standar.
Penulis: admin2
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.