Rabu, 16 Maret 2022
Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012 bahwa Keamanan Pangan yang dikonsumsi merupakan tanggungjawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat secara berantai. Salah satu bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah khusunya Dinas Perikanan dan Pangan adalah menjamin Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan dan Keamanan Pangan Asal Ikan.
Untuk menindaklanjuti hal ini, maka Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Pesisir Selatan melakukan Sosialisasi tentang Tatacara Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan kepada Pelaku Usaha Produksi Beras. Acara ini diadakan di Triza Hotel, Peserta sosialisasi Pelaku Usaha Beras, Korrdinator BPP wilayah sentra produksi padi, Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Perikanan dan Pangan Zaitul Iklhas, S.Pi., M.Sc. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Pesisir Selatan belum berani menampilkan produk Pesisir Selatan diluar, sehingga masih ada oknum yang mengemas beras Pesisir Selatan dengan kemasan beras Solok.
Kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Narasumber dari UPTD BPSMP Dinas Pangan Propinsi Sumatera Barat Yanel Kurnia Agustien, SP., M.Si. menyampaikan tentang tatacara pengurusan Registrasi PSAT untuk beras baik registrasi PDUK (Produk Dalam Negeri Usaha Kecil) maupun registrasi PD (Produk dalam Negeri), serta persyaratan produk yang bisa di registrasi. dan setelah itu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Dari hasil sosialisasi, Pelaku Usaha pada umumnya ingin mengurus Registrasi PSAT yang akan difasilitasi oleh Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Pesisir Selatan.
Penulis: DINAS PERIKANAN DAN PANGAN
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.