Rapat Permasalahan Tambak pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
22 Feb 2024
08:04:45 WIB
30x dibaca
Rabu, 7 Februari 2024 Bidang Pemberdayaan Nelayan menghadiri Rapat Permasalahan Tambak di DKP Provinsi Sumatera Barat. Dengan hasil :
- Kabupaten Kota yg belum membuat Tim Pengawasan agar segera membuat Tim
- Mengirimkan personil untuk Tim Provinsi
- Perizinan tambak udang harus sudah selesai dalam 3 tahun.
- Dengan ada NIB, SIUP tidak diperlukan lagi.
- IPAL wajib 6. Perlu adanya ruang publik di sepanjang pantai. Tidak boleh dipagar pemilik tambak.
- Perizinan harus sesuai kaidah, bila tidak sesuai ditutup/pindah
Penulis:
DINAS PERIKANAN DAN PANGAN
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.