Pengumuman
Pedoman Teknis Inovasi Sinar Bahari Klik disini untuk detail | Lihat Semua
Logo KPP Logo RSUD

Dinas Perikanan dan Pangan

Kabupaten Pesisir Selatan

Percepatan Perhutanan Sosial di Kecamatan Lunang

22 Feb 2023 08:27:00 WIB 25x dibaca
Percepatan Perhutanan Sosial di Kecamatan Lunang

Selasa, 21 Februari 2023 Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Menghadiri salah satu matrik kegiatan Pokja Percepatan Sosial (PS) dengan melakukan tinjauan ke Lapangan yang bertempat di Kecamatan Lunang Silaut yang dimana Kecamatan ini merupakan salah satu daerah binaan yang sudah mendapatkan izin dalam pengelolaan disekitar kawasan hutan. Ada beberapa point yang diambil dari kunjungan ini, antara lain :

  1. Perhutanan sosial (PS) adalah sistem pengelolaan hutan lestari yg dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yg dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama;
  2. Tujuan pengelolaan PS yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kawasan hutan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya, sekaligus mencegah peningkatan deforestrasi dan degradasi hutan;
  3. Kegiatan pemanfaatan hutan oleh masyarakat pada kawasan hutan PS yg telah mendapat izin persetujuan PS dari pemerintah pusat;
  4. Hingga saat ini izin persetujuan pengelolaan PS Kab. Pessel sekitar 13.100 Ha dari total luas kawasan hutan kab pessel sekitar 605.107 Ha;
  5. Bentuk kegiatan ekonomi dan jasa lingkungan sekitar kawasan hutan PS yg dapat dilakukan adalah pemanfaatan hasil hutan BUKAN KAYU, seperti kegiatan wisata, budidaya ikan, olahan hasil hutan bukan kayu (seperti kopi, serai, gula aren, lebah madu, rotan, bakso ikan, kerajinan dll), pertanian, perkebunan, peternakan dsb;
  6. Secara garis besar rencana kegiatan OPD terkait telah diakomodir ke dalam matrik tabel rencana aksi perhutanan sosial (PS) yaitu sektor pertanian, pariwisata, perikanan, perindusterian, lingkungan hidup, dan pasca panen termasuk kegiatan silvofishery
  7. Identifikasi dan verifikasi kelompok usaha masyarakat
  8. Tujuan dari fieldtrip yaitu dalam rangka pembinaan dan identifikasi peluang kegiatan PS masing2 OPD;
  9. Peserta kunjungan lapangan sebanyak 1 orang per bidang atau per OPD.

Penulis: admin2

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.
Menu Aksesibilitas