Assalamualaikum Waramahtulahhi Wabarakatuh.
Menyampaikan Kegiatan Sekretaris Dinas Perikanan dan Pangan, Bidang Perikanan Budidaya dan Bidang PN hari ini Selasa 28 Juli 2026 : Mengikuti Sosialisasi Sertifikasi Jaminan Mutu Primer (CBIB dan CPIB Kapal) di Posko Kelompok Batu Kabau Kampung Sungai Bungin Nagari Koto Nan Duo IV Koto Hilie Kec. Batang Kapas
Dengan Hasil Sebagai Berikut :
1. Salah satu tugas pokok dan fungsi BPPMHKP adalah layanan sertifikasi . Dari 9 (sembilan) layanan sertifikasi, diantaranya adalah pelaksanaan Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik(CBIB) dan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB)di Kapal
2. Sertifikasi CBIB ini bertujuan untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan hasil perikanan.
3. Sertifikasi ini juga memastikan bahwa ikan yang dibudidayakan bebas dari kontaminasi bahan kimia dan biologi.
4. Peserta adalah 4 Pokdakan yang membudidayakan ikan di KJA,1 Pelaku usaha tambak udang dan 2 Pemilik kapal.
5. Sebelumnya audit CBIB dibawah Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) Kementerian Kelautan dan Perikanan dan audit CPIB kapal dibawah Dirjen Perikanan Tangkap. Sekarang berada di bawah kewenangan Stasiun Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan di bawah Badan Mutu KKP.
6. Pengajuan audit CBIB maupun CBIB Kapal diajukan melalui OSS dan mengisi data. Pelaku Usaha Log in pada akun OSS menggunakan nomer HP/Alamat email/ username atau NIB yang digunakan pada saat mendaftarkan OSS.
7. Untuk Pelaku usaha yg menggunakan ruang laut secara menetap, sebelum mengajukan audit Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
8. Apabila dokumen permohonan lengkap dapat diterima dan dapat dilanjutkan ke proses audit. Dokumen lengkap : diisi lengkap dan tepat data & informasi yang diperlukan antara lain: (i) sarana; (i) prasarana budidaya; (ii) produksi (iv) tenaga kerja (v) SOP yang diperlukan auditor dan reviewor CBIB.
9. Dokumen yang tidak lengkap perlu dilengkapi sebelum diproses lebih lanjut.
10. Setelah proses audit dilaksanakan akan dikeluarkan Sertifikat CBIB/CPIB Kapal dengan hasil :
- Sangat Baik
- Baik
- Cukup
- Tidak Lulus
Sekian Laporan yang Disampaikan Sekian Terimakasih.
Penulis: DINAS PERIKANAN DAN PANGAN
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.