Dinas Perikanan dan Pangan melakukan verifikasi terhadap kelompok pengolah dan pemasar (Poklahsar) calon penerima manfaat bangsal UPI DAK 2023. Verifikasi dilakukan bersama tim Ditjen PDSPKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) (16/2).
“Di bulan Februari ini kita mendampingi tim KKP melaksanakan verifikasi terhadap Poklahsar calon penerima manfaat bangsal UPI APBN 2023,” kata Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Perikanan dan Pangan , Riri Lovita, S.SiT.
Ia mengatakan ada 3 (tiga) Poklahsar yang akan menerima bantuan tahun ini. Adapun calon penerimanya yaitu :
“Ketiga poklahsar ini yang sudah mengirimkan proposal. Langkah selanjutnya ini yang sedang kita lakukan, verifikasi. Tahap akhir, apabila lolos verifikasi, penetapan penerima oleh KKP,” terang Riri.
Setiap poklahsar nantinya akan menerima satu paket bantuan. Tiap paket terdiri dari fisik (rehab bangunan ) dan peralatan pengolahan yang disesuikan dengan olahan pada masing-masing kelompok tersebut.
Tim Ditjen PDSPKP KKP, Lili mengatakan ada beberapa hal yang menjadi kriteria calon penerima manfaat. Antara lain poklahsar sudah terdaftar di Dinas Perikanan dan Pangan sebagai kelompok binaan oleh penyuluh perikanan, diutamakan yang berbadan hukum, serta wajib memiliki Kartu Kusuka (Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan).
Penulis: admin2
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.