MENDAMPINGI DKP PROVINSI PENILAIAN CARA SERTIFIKASI CARA BUDIDAYA IKAN YANG BAIK (CBIB)
22 Nov 2022
10:49:44 WIB
22x dibaca
Pada Hari ini, Rabu 9 November 2022, Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Pesisir Selatan melalui Bidang Perikanan Budidaya, mendampingi Bidang Perikanan Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat dalam rangka penilaian sertifikasi Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) di Kecamatan IV Jurai dan Kecamatan Batang Kapas.
Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) adalah cara memelihara dan/atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, benih, pakan, obat ikan dan bahan kimia serta bahan biologis.
KEAMANAN PANGAN PADA USAHA PEMBESARAN IKAN
A. Persyaratan Keamanan Pangan
1. Cara budidaya ikan yang baik harus memperhatikan persyaratan keamanan pangan, antara lain:
a. mencegah tercemarnya produk oleh cemaran biologis, kimia dan benda lain yang mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia dari udara, tanah, air, pakan, pupuk, dan obat ikan atau bahan lain mulai dari proses pra produksi, produksi sampai dengan panen;
b. memenuhi persyaratan sanitasi.
2. Persyaratan keamanan pangan diterapkan pada:
a. sarana dan/atau prasarana;
b. penyelenggaraan kegiatan pembudidayaan ikan.
3. Keamanan pangan pada sarana dan/atau prasarana diterapkan pada desain dan konstruksi bangunan, tata letak, peralatan dan instalasi, fasilitas sanitasi hygiene, dan fasilitas lain yang secara langsung atau tidak langsung digunakan pada usaha pembudidayaan ikan.
4. Keamanan pangan pada penyelenggaraan kegiatan pembudidayaan ikan diterapkan pada usaha pembesaran, panen, penanganan, dan pendistribusian hasil pembudidayaan ikan.
Penulis:
DINAS PERIKANAN DAN PANGAN
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.