KUB itu singkatan dari Kelompok Usaha Bersama, yang dimaksud dengan KUB yaitu Kelompok – kelompok yang Masih Aktif dalam mengisi aktivitas dalam dunia Perikanan. Tujuan dari Kegiatan ini yaitu untuk memberikan tambahan Wawasan kepada Nelayan – nelayan tentang apa saja yang dibutuhkan dan dilarang dalam melakukan Aktifitas Melaut.
Pembinaan KUB ini dilakukan dibeberapa Kecamatan yaitu di Kec. Koto XI Tarusan, Kec. Sutera, Kec. Ranah Pesisir, Kec. Linggo Sari Baganti dan Kec. Air Pura. Pada kegiatan KUB ini terdapat Sub kegiatan yaitu berupa :
Pada Kec.Koto XI Tarusan Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Sekaya Maritim Pada Rabu, 20 November 2019, yang dimana Pada kegiatan ini Mengundang Aparat tertentu untuk memberikan Penyampaian Akibat penggunaan Larangan Alat Tangkap Tidak Ramah Lingkungan, yaitu Polisi dan TNI. Selain penyampaian Materi lainnya juga disampaikan Oleh Kepala Dinas Perikanan Kab.Pessel dan Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya tentang Akibat Penggunaan Alat Tangkap tidak Ramah Lingkungan, Asuransi, Kelompok – kelompok maupun menerima Tanya jawab untuk keluhan para Nelayan yang berada di Kec.Koto XI Tarusan.
Pada Kec.Sutera Kegiatan ini dilaksanakan diNagari Taratak Pada Kamis, 14 November 2019 ,kegiatan ini materi hanya disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan Kab.Pesisir Selatan. Materi yang disampaikan yaitu tentang Larangan Alat Tangkap yang tidak Ramah Lingkungan, Asuransi Nelayan, dan pengurusan kelompok maupun Koperasi. Aparat yang menghadiri kegiatan ini yaitu TNI, sebagai pemberi materi tentang mengawasi nelayan – nelayan yang menggunakan Alat Tangkap yang tidak Ramah Lingkungan,
Pada Kec. Linggo Sari Baganti kegiatan ini dilaksanakan di dua Nagari yaitu di Muara Kandis Pada Jum’at 11 Oktober 2019 dan di Labuhan Tanjak Pada Kamis 24 Oktober 2019. Di Nagari Muara Kandis Materi disampaikan Oleh Kepala Dinas Perikanan, Kab Pesisir Selatan dan Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya tentang Alat Tangkap Tidak Ramah Lingkungan, Asuransi Nelayan, kelompok nelayan maupun Koperasi Nelayan. Kegiatan di Muara Kandis tidak dihadiri oleh Aparat pendukung lainnya. Sedangkan pada Nagari Labuan Tanjak di Hadiri Oleh Jaksa dan Polisi. Nagari Labuan Tanjak ini Jaksa memberikan materi tentang “Jaksa Sahabat Nelayan” Sebagaimana yang diketahui kondisi di lapangan saat ini masih banyaknya masyarakat nelayan di Air Haji Barat yang masih menggunakan Lampara Dasar sebagai alat tangkap utama dalam aktifitas penangkapan ikan. Alat tangkap ini jelas di larang. Sosialisasi dan peringatan ini pun telah berulang kali diberikan oleh Jaksa namun masih belum menemukan solusi yang tepat. Bahkan pergantian alat tangkap pun sudah diprogramkan namun ditolak oleh masyarakat. Hal inilah yang jadi dasar kegiatan penertiban di wilayah operasional Air Haji Barat.
Pada Kec. Air Pura Kegiatan ini dilaksanakan di Nagari Pulau Rajo pada Jum’at 22 November 2019. Di Nagari Pulau Rajo dihadiri Oleh Wali Nagari Pulau Rajo yang dimana Wali Nagari Menegaskan bahwasannya para Nelayan yang berada di Nagari Pulau Rajo tidak menggunakan Alat Tangkap Larangan tersebut, dan masyarakat Pulau rajo sangat berterimakasih atas Pemberitahuan tentang larangan Alat Tangkap yang tidak Ramah Lingkungan tesebut.
Penulis: DINAS PERIKANAN DAN PANGAN
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.