Sabtu 18 Juni 2022 Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Pesisir Selatan mendampingi Tim dari Komite II DPD RI Ke Kelompok Perikanan dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-undangan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan petambak Garam sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Kabupaten Pesisir Selatan.
Penulis: DINAS PERIKANAN DAN PANGAN
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.