Kamis, 28 Juli 2022, Sekretaris Dinas Perikanan dan Pangan menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Percepatan Sertifikasi tenaga kerja terampil dan badan usaha konstruksi serta inisiasi pembentukan LSP di Bapedalitbang Sago. Acara dibuka oleh asisten II Setda Kabupaten Pesisir Selatan, Yozki Wandri, S.Pi., M.Sc selaku Bupati Pesisir Selatan. Acara dihadiri oleh OPD terkait dan Asosiasi Profesi seperti Gapeksindo Kab. Pessel, Gapensi Pessel, dan Asosiasi Konsultan.
Sebagai mana UU NO 2 TH 2017 tentang jasa kontruksi mengamanatkan bahwa:
(1) setiap tenaga kerja yg bekerja di bidang jasa lontruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja;
(2) setiap pengguna jasa dan atau penyedia jasa wajib memperkerjakan tenaga kerja yg memiliki sertifikat kompetensi kerja;
(3) setiap tenaga kerja kontruksi yg bekerja di bidang jasa kontruksi tidak memiliki sertifikat kontruksi kerja, dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja;
(4) setiap pengguna jasa dan atau penyedia jasa yg memperkerjakan tenaga kerja kontruksi yg tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa kontruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin dan atau pencabutan izin.
Utk proses proses sertifikasi ini perlu dibentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kab. Pessel
Penulis: admin2
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.