Pengumuman
Pedoman Teknis Inovasi Sinar Bahari Klik disini untuk detail | Lihat Semua
Logo KPP Logo RSUD

Dinas Perikanan dan Pangan

Kabupaten Pesisir Selatan

Dinas perikanan mengikuti sosialisasi pelaku usaha perikanan yang bebas dari kegiatan destruktif fis

27 Jun 2019 14:09:09 WIB 313x dibaca
Dinas perikanan mengikuti sosialisasi pelaku usaha perikanan yang bebas dari kegiatan destruktif fis

Dinas perikanan melalu Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Firdaus,S.Pi mengikuti sosialisasi pelaku usaha perikanan yang bebas dari kegiatan destruktif fishing di ruang pertemuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat (26/06).

Peserta sosialisasi pelaku usaha perikanan yang bebas dari kegiatan destruktif fishing ini dihadiri oleh dinas terkait dan pelaku usaha perikanan di Kab/Kota yang memiliki perairan laut. Ada 3 point hal penting yang disampaikan yaitu IIUU Fishing, Ilegal Fishing dan Destruktif Fishing.

Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Firdaus,S.Pi yang menhadiri acara tersebut mengatakan, kegiatan ini memiliki dampak yang sangat penting sebagai upaya dalam menjaga dan mempertahankan kelestarian lingkungan dan biota di perairan yang nantinya akan menentukan kesejahteraan masyarakat nelayan di Daerah kita khususnya di Kab.Pessel.

“ kegiatan destruktif fishing yang kini sedang terjadi di wilayah kita (Kab.Peesel) yaitu masih adanya nelayan kita yang memakai alat tangkap tidak ramah lingkungan (lempara dasar) yang jelas-jelas sangat merusak lingkungan di perairan,” ungkapnya.

Firdaus,S.Pi mengatakan bahwa Dinas Perikanan melalui Bidang Pemberdayaan nelayan dan pembudidaya sudah sering melakukan sosialisasi bahkan sudah menganggarkan dana 2,5 M dan dibantu oleh DKP Provinsi Sumbar sebanyak 2,5 M untuk kegiatan penggantian alat tangkap tidak ramah lingkungan tersebut tapi tidak diterima oleh nelayan kita dan akhirnya kita kembalikan lagi dananya ke pemerintah.

“Dengan adanya kegiatan ini, menggambarkan bahwa upaya pemerintah dalam menindak pelaku pelanggaran di perairan akan semakin tegas tanpa tebang pilih sesuai dengan amanah UUD No 45 Tahun 2009 Tentang perikanan ,” tutupnya.

Penulis: DINAS PERIKANAN DAN PANGAN

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Share :

Kategori

Kategori tidak tersedia
Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.
Menu Aksesibilitas