Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Kamis, 30 April 2026 Dalam Rangka Klarifikasi Lapangan PT. Dempo Sumber Energi Palangai Gadang Kec. Ranah Pesisir di Nagari Pelangai Gadang Kec. Ranah Pesisir. Hal ini sehubungan dengan adanya gugatan legal standing dari Aliansi Jurnalis Penyelamat
Lingkungan Hidup (AJPLH) terhadap PT. Dempo Sumber Energi terkait pembangunan
pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) yang tidak dilengkapi dengan tangga ikan (fishway)
di Palangai Gadang Kecamatan Ranah Pesisir dimana pada gugatan tersebut Bupati Pesisir Selatan ditarik sebagai turut tergugat. Kegiatan ini dihadiri oleh:
1. Bidang P3KL Dinas Perkimtan-LH
2. Bidang Tata Ruang Dinas PUTR
3. Sekretariat Dinas PMPTSP
4. Bidang Pendapatan BPKPAD
5. Bidang Pemberdayaan Nelayan Dinas Perikanan dan Pangan
6. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pesisir Selatan
Dalam kegiatan ini dilakukan tinjauan lapangan secara terkoordinasi dalam rangka klarifikasi dan koordinasi terhadap objek gugatan. Hasil dari tinjauan lapangan diketahui bahwa:
1. PT. Dempo Sumber Energi melaporkan laporan pemantauan dan pengelolaan kualitas lingkungan yang dilakukan secara berkala (1 kali dalam 6 bulan).
2. Hasil dari laporan tersebut menunjukan bahwa parameter lingkungan masih dalam kondisi baik (sesuai dengan baku mutu kualitas perairan kelas II PP No 22 Tahun 2021)
3. Dugaan berkurangnya populasi ikan mungkuih karena adanya bangunan bendung harus dilakukan penelitian lebih lanjut oleh pihak yang lebih berkompeten di bidangnya
Demikian yang dapat disampaikan, Terimakasih
Penulis: DINAS PERIKANAN DAN PANGAN
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.