Polis asuransi kecelakaan diri nelayan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang diberikan kepada nelayan yang terdaftar dalam modul KUSUKA dan memenuhi criteria yang telah ditentukan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap No.2/PER/DJPT/2019 tanggal 14 Februari 2019 tentang petunjuk teknis bantuan premi asuransi nelayan pada Direktorat Jenderal Perikanan.
Santunan sejumlah uang yang diberikan kepada nelayan dalam hal terjadi kecelakaan atau hilangnya nyawa pada saat melakukan aktifitas sehari-hari. Resiko yang dijamin yaitu kematian, cacat tetap, cacat sebagian, biaya perawatan atau pengobatan dan biaya lainnya yang secara langsung disebabkan oleh kejadian kecelakaan atau lainnya sesuai wording polis asuransi kecelakaan diri nelayan.
Adapun besar santunan diberikan sesuai manfaat sebagai berikut :
Catatan :
Pengecualian /resiko yang tidak dijamin adalah bilamana pada saat pendaftaran tertanggung sudah berusia maksimal 65 (enam puluh lima) tahun 6 (enam) bulan atau usia 65,5 tahun terhitung dari ulang tahun terakhir pada tanggal 31 desember 2019.
Premi sebanyak Rp. 140.000,00,- per nelayan dengan ketentuan khusus pembayaran premi dengan mekanisme penagihan dan pembayaran mengacu pada kontrak. Sebagai Informasi, dari target nasional penerima BPAN 2019 sebanyak 150.000 nelayan, sampai dengan saat ini telah disalurkan BPAN kepada 105.000 nelayan penerima (70%) yang tersebar pada 34 Provinsi dan 292 Kabupaten/Kota.
Target BPAN 2019 Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 1.000 orang yang terealisasi sebanyak 916 orang.
Penulis: DINAS PERIKANAN DAN PANGAN
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.